Bersertifikat atau Bergelar ? Quo Vadis Sertifikasi Kompetensi di Indonesia


Dilema Auditor Internal Dalam Program Anti Korupsi: Integritas atau Loyalitas?

Audit internal telah berkembang dari semula profesi yang hanya memfokuskan diri pada masalah teknis akuntansi, menjadi profesi yang memiliki orientasi memberikan jasa bernilai tambah bagi manaejemen. Audit internal telah berubah menjadi disiplin yang berbeda, dengan pusat perhatian yang lebih luas.

Perkembangan audit internal dapat dikatakan bersumber dari meningkatnya kompleksitas operasi perusahaan dan pemerintahan.Pertumbuhan perusahaan menyebabkan keterbatasan kemampuan manajer untuk mengawasi masalah operasional sehingga menjadikan audit internal sebuah fungsi yang makin penting.

Audit internal modern menyediakan jasa-jasa yang mencakup pemeriksaan dan penilaian atas pengendalian intern, kinerja, risiko, dan tata kelola perusahaan publik maupun privat. Aspek keuangan hanyalah salah satu aspek saja dalam lingkup pekerjaan audit internal. Audit internal mencoba membangun kerja sama yang produktif dengan manajemen perusahaan melalui aktivitas-aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan.Untuk dapat memberikan nilai tambah tersebut, kriteria-kriteria yang harus dimiliki internal auditor tidak boleh dikompromikan. Auditor internal harus obyektif, bebas dari bias, memiliki perilaku yang mencerminkan integritas dan profesionalismenya.

Suatu fraud control plan (program anti kecurangan/korupsi) akan effektif apabila menjadi bagian dari rencana strategis suatu organisasi. Dengan menjadi bagian dari rencana strategis organisasi, maka perencanaan, proses dan pelaporan setiap kegiatan dan operasional organisasi akan merujuk kepada rencana strategis tersebut.

Best practice dari program anti kecurangan dan korupsi mencakup tiga pilar pendekatan Preventif, Represif, dan Edukatif. Penerapan konsep pendekatan tersebut, menuntut adanya keseimbangan, keserentakan di antara ketiga komponen utama tersebut dengan mempertimbangkan sepenuhnya kondisi internal dan eksternal organisasi dan mengidentifikasikan sub program khusus bagi masing-masing komponen.

Kerusakan Akibat Korupsi :

Setiap sebab tentu memiliki akibat. Pernyataan tersebut banyak digunakan untuk menyatakan hubungan dari suatu tindakan dengan tindakan lain dalam satu urutan yang membentuk kejadian. Tindakan yang pertama merupakan penyebab dan tindakan berikutnya merupakan akibat. Akibat yang ditimbulkan tersebut dapat menjadi suatu penyebab dari tindakan-tindakan lain dan bahkan dapat pula menjadi bagian dari sebab awal dari akibat itu sendiri. Kondisi tersebut menjadikan hubungan sebab akibat dari suatu kejadian dan keadaan menjadi sedemikian kompleksnya sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan mana penyebab dan mana akibat.

Keadaan di atas dapat dianalogkan dalam hal pemberantasan korupsi. Begitu kompleknya permasalahan korupsi, sehingga sulit untuk mengidentifikasikan penyebab utama terjadinya korupsi. Apakah korupsi disebabkan karena kurangnya kesejahteraan pegawai atau korupsi mengakibatkan kurangnya kesejahteraan pegawai ?.

Praktek-praktek korupsi yang mem”budaya”, berkepanjangan, dilakukan dalam berbagai bentuk, terjadi di segala bidang kehidupan, memiliki akibat yang harus ditanggung baik oleh individu dalam organisasi, unit organisasi/instansi yang bersangkutan, masyarakat dan dunia usaha, organisasi pemerintahan secara makro yang akhirnya berpengaruh luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

1). Dampak bagi individu dalam organisasi :

Akibat perbuatan korupsi harus ditanggung baik oleh individu pelaku korupsi maupun individu lainnya dalam organisasi :

Ø Pelaku secara bertahap mengalami degradasi moral dan menularkannya pada lingkungannya. Pertama kali korupsi yang dilakukannya akan menimbulkan goncangan nurani atau perasaan terombang-ambing antara nilai moral yang dianutnya dengan daya tarik materi yang akan diperolehnya. Namun kecenderungan untuk mengulang perbuatan korupsi karena telah bobol benteng moralnya. Korupsi tersebut diulang dan cenderung membesar, sampai pada tahap pelaku tidak bisa lagi membedakan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai penyimpangan, melainkan hal yang biasa, telah menjadi kebiasaan.

Ø Pelaku korupsi menanggung beban rasa bersalah, malu, marah, takut tidak dipercaya, kehidupan yang tidak tenang karena takut ketahuan, risiko terkena tuntutan hukum, hukuman disiplin sampai pemecatan atau habisnya karier, serta cemoohan dari teman sejawat maupun masyarakat, depresi dan masalah kesehatan terkait lainnya.

Ø Individu dalam organisasi juga dapat menanggung dampak korupsi, misalnya harus menyediakan “biaya” untuk pengurusan kenaikan pangkat, promosi atau mutasi. Dampak lain adalah suasana saling mencurigai, hilangnya kesempatan yang sama untuk promosi atau mutasi karena prosesnya diwarnai dengan suap kepada pejabat yang berwenang. Di luar, organisasi harus berhadapan dengan persepsi masyarakat yang menganggap semua pegawai organisasi bermental korup, karena organisasinya diketahui terjadi banyak praktek korupsi.

2). Dampak bagi organisasi :

Ø selain berakibat kerugian keuangan, juga mengakibatkan penilaian atas kinerja organisasi dan manajemen menjadi tidak baik.

Ø Kinerja organisasi yang buruk dapat disebabkan karena korupsi pada beberapa aspek, pegawai yang melakukan kegiatan bukan untuk kepentingan organisasi dapat mengakibatkan pelaksanaan tugas tidak effisien dan timbulnya biaya tambahan yang sebenarnya tidak perlu, seperti biaya lembur dan biaya listrik. Demikian juga penggunaan barang milik organisasi untuk kepentingan pribadi dapat mengakibatkan tambahan biaya pemeliharaan atau biaya alat tulis kantor sehingga penggunaan anggaran tidak effisien.

Ø Korupsi yang dilakukan dengan meninggikan biaya pelaksanaan kegiatan selain mengakibatkan kegiatan/proyek tidak effisien juga dapat mempengaruhi effektivitas pencapaian tujuan kegiatan/proyek, karena cakupan kegiatan/proyek lebih rendah baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas, dari pada yang seharusnya dapat dicapai.

Ø Korupsi juga dapat mengakibatkan organisasi kehilangan kepercayaan dari stakeholder. Kehilangan kemampuan bersaing, karena biaya tinggi di internal organisasi.

3). Dampak bagi dunia usaha dan masyarakat :

Ø Korupsi menyebabkan biaya investasi dan operasi perusahaan menjadi tinggi karena harus menanggung biaya ekstra untuk berbagai pungutan tidak resmi dan suap. Pungutan-pungutan tersebut berakibat adanya ketidakpastian dalam perencanaan keuangan. Harga pokok dan harga jual produk menjadi tinggi, sehingga mengurangi daya saing. Pada sisi lain, mengurangi kemampuan pengusaha memberikan tingkat upah buruh yang lebih tinggi.

Ø Bagi masyarakat sebagai konsumen, harga barang dan jasa kebutuhan hidup sehari-hari menjadi mahal karena biaya-biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk pungutan tidak resmi, akhirnya menjadi beban tanggungan konsumen.

Ø Korupsi mengakibatkan berbagai masalah sosial dalam masyarakat, seperti sengketa pertanahan yang disebabkan oleh permainan dan kolusi oknum pejabat terkait dengan sertifikasi, peruntukan dan pembebasan tanah. Kesulitan ekonomi yang menghimpit sebagian besar rakyat yang masih hidup dalam kemiskinan akan memicu terjadinya pelanggaran hukum dan kejahatan serta kerawanan social lainnya.

Ø Dampak buruk korupsi terutama diderita oleh kaum miskin, yang paling terpukul oleh penurunan perekonomian, paling tegantung dengan layanan-layanan publik, yang paling tidak mampu membayar biaya ekstra yang berkaitan dengan suap, pemerasan, dan berbagai penyalahgunaan keuntungan ekonomi.

Ø Korupsi yang terjadi dalam sektor pertahanan dan keamanan mengurangi dan bahkan menghilangkan kemampuan antisipatif dan responsif aparat pertahanan dan keamanan terhadap kemungkinan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap ketertiban, keamanan dan pertahanan negara. Korupsi menyebabkan peralatan komunikasi, perhubungan, angkutan dan transportasi serta sistem persenjataan tidak dapat dioperasikan secara optimal, bahkan mungkin gagal dioperasikan dan berkibat terjadinya kecelakaan yang menelan korban nyawa dan harta, karena pemeliharaan dan perbaikan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena tidak tersedianya spare parts dan bahan pendukung secara tepat jumlah, kualitas dan waktu. Lebih jauh, korupsi berakibat tidak diterimanya hak-hak personil operasi sebagaimana mestinya, yang dapat mengakibatkan ketidak siapan jasmani dan rohani, dalam arti dapat mengakibatkan demoralisasi bagi personil operasi di lapangan.

Banyaknya pungutan tidak resmi dan persepsi bahwa tidak ada kepastian hukum di Indonesia karena indikasi suap di kalangan penegak hukum, menyebabkan iklim usaha menjadi tidak kondusif bagi pemilik modal asing. Kondisi ini dapat mendorong mereka mengalihkan investasinya ke Negara lain, yang sebenarnya sangat dibutuhkan di Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Akibat lebih jauhnya adalah hilangnya kesempatan kerja bagi angkatan kerja beserta sektor informal yang terkait.

Disampaikan oleh Bp. Handoyo Sudrajat dalam Round Table Discussion AAI 2007

Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com

C S R : Mimpi Buruk atau Mimpi Indah?

Pertanyaan mimpi itu bagi siapa: masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat umum, pemerintah atau perusahaan itu sendiri? Sesuai posisi, kebutuhan masing-masing pihak berbeda. Bagi masyarakat terutama pemetik manfaat, CSR jelas bermanfaat. Meski itu hanya sekadar bagi-bagi sembako. Bagi pemerintah apalagi. CSR untuk rakyat, bantu banyak hal bagi pemerintah. Pertama pemerintah bisa tepuk dada karena sukses paksa perusahaan ber-CSR ria. Kedua dengan CSR, pemerintah kecipratan dana lagi. Dan ketiga tanggung jawab atasi kemiskinan, melalui CSR dibantu swasta.

Bagi perusahaan, pro dan kontralah. Yang kontra jelas terbebani. Maka yang pro biasanya sedikit. Soal rakyat lebih-lebih yang miskin-miskin, tentu bukan urusan perusahaan. Itu urusan pemerintah. Karenanya perusahaan sudah setor pajak. Tapi terkadang perusahaan juga keras kepala. Dalam kondisi kemiskinan akut begini, tolak CSR tentu tak sedap. Seolah perusahaan hidup di belantara sendirian. Tanpa masyarakat, apakah perusahaan bisa hidup? Tanpa pembeli, bisakah perusahaan berkembang? Malah ada perusahaan migas yang berupaya masukan CSR sebagai cost recovery. Artinya ini sama dengan bebankan CSR di pundak pemerintah.

Maka saat draft RUU Perseroan Terbatas dibahas DPR Juli’07, dunia perusahaan ‘guncang’. Namun mustajab. Bargaining power pengusaha memang mujarab. Tak lebih dari dua hari, protes para pengusaha berbuah hasil. Pansus DPR keder hingga pasal kontroversi kewajiban CSR diubah. Revisinya, CSR wajib bagi perusahaan yang berkait dengan eksplorasi sumber daya alam dan pembuangan limbah. Protes pengusaha memang bagai ‘gayung bersambut’. Sebab dalam memandu CSR pemerintah sendiri tak satu kata. Departemen Hukum dan HAM ingin wajibkan CSR. Alasannya, itu sesuai usulan DPR. Namun Departemen Perindustrian justru menolak. Negara ini memang full anomali (terbalik-balik). Dephum & HAM yang harusnya dukung pengusaha karena sesuai azas kebebasan, malah wajibkan CSR. Sedang Departemen Perindustrian yang mustinya wajibkan, justru bebaskan tuntutan kewajiban.

CSR & Kemiskinan

Apa yang dikatakan Kanosuke Matsushita tak beda dengan apa yang dikatakan nabinya umat Islam ini. Malah Nabi Muhammad saw telah katakan 14 abad yang silam. Bedanya pendapat Kanosuke lebih dilandasi persoalan etika dan moral. Sedang larangan Nabi Muhammad saw bukan hanya soal etika moral, melainkan lebih substansial karena berkait dengan kepemilikan. Bahwa ada tiga konsep kepemilikan. Pertama kepemilikan negara. Kedua kepemilikan masyarakat. Dan ketiga kepemilikan pribadi.

Kepemilikan negara berkait dengan sumber daya alam, laut, hutan lindung nasional dan pulau misalnya. Jika mampu negara boleh mengelola untuk kepentingan rakyat. Jika tidak, bisa bekerja sama dengan berbagai pihak. Asal negara tetap kuat mengontrol yang ujung-ujungnya tetap untuk rakyat. Kepemilikan masyarakat seperti hutan adat, tanah adat, tanah bengkok dan jalan desa. Ini dijaga dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sedang kepemilikan pribadi, inilah harta yang kita peroleh dengan tidak menyiasahi kepemilikan masyarakat dan negara.

Tapi konsep ekonomi yang berkembang tidak mengenal konsep kepemilikan demikian. Apalah arti himbauan etis moralis Kanosuke. Dengan paham liberalisme, tatanan jadi rusak. Apalagi globalisasi sudah merambah seluruh sektor. Inti globalisasi, peran pemerintah dipangkas dalam melindungi segenap warga dan asset negara. Semua diserahkan pada pasar. Karena pasar sudah bebas, maka free fight to competition tak bisa dicegah. Yang ironisnya bagi pemerintah, bahwa privatisasi identik dengan menjual saja. Untuk membeli, belum jadi tradisi privatisasi Indonesia.

Dengan globalisasi, yang tumbang sungguh-sungguh menjadi lebih miskin dan makin terjebak dalam kubangan utang. Dunia ketiga yang tadinya punya harapan, kini sontak sebagian besar set back. Maka pada 24 Agustus hingga 4 September 2002, digelar World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg – Afrika Selatan. Dari WSSD disepakati bahwa CSR harus dilakukan seluruh perusahaan di dunia dalam rangka terciptanya suatu pembangunan yang berkelanjutan. Intinya terfokus pada pengentasan kemiskinan, penataan lingkungan hidup jadi lebih baik dan peningkatan perekonomian.

Sebagai resultasi dari kesepakatan WSSD, dibutuhkan three-sector partnership yakni kemitraan antara pemerintah – perusahaan dan masyarakat/LSM. Dengan CSR, perusahaan tak lagi hanya berpijak pada single bottom line. Yakni hanya konsen pada kondisi keuangan saja. Dengan CSR, perusahaan harus mengembangkan triple bottom line. Tak cuma fokus di keuangan melulu, melainkan juga musti berkirah di kegiatan sosial dan penataan lingkungan. Laba dan ekonomi tak sebatas untuk perusahaan dan karyawannya. Perusahaan harus berpikir dan bertindak guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar industrinya juga.

Ini pun ditegaskan oleh Forum Ekonomi Dunia. Melalui Global Governance Initiative, digelar World Business Council for Sustainability Development di New York pada 2005. Salah satu deklarasi penting, disepakati bahwa CSR jadi wujud komitmen dunia usaha untuk bantu PBB realisasikan Millenium Development Goals (MDGs). Tujuan utama MDGs mengurangi separoh kemiskinan dan kelaparan di tahun 2015. Patut dicatat, tujuan ini jelas mahaberat. Sebab seiring pertumbuhan dunia bisnis, mengapa kemiskinan toh malah bertambah masal dan makin akut.

Human Development Report 2005 (HDR) melaporkan, 40% penduduk dunia atau 2,5 milyar jiwa, hidup dengan upah di bawah US$ 2/hari/kapita. Total upah itu nilainya setara dengan 5% pendapatan dunia. Setiap hari, 1.200 anak-anak mati karena kelaparan. HDR pun mensinyalir, 10% orang terkaya dunia menguasai 54% total pendapatan dunia. Yang 500 orang dari 10% terkaya itu, hartanya lebih besar ketimbang kekayaan 416 juta penduduk termiskin.

Untuk kikis kemiskinan, tawaran HDR tak muluk. Melepas 1 milyar orang yang dibalut kemiskinan absolut, dibutuhkan dana US$ 3 milyar. Jumlah itu nilainya tak lebih dari 1,6% pendapatan 10% orang terkaya dunia. Cuma pendapatan, bukan kekayaan dan aset mereka yang kaya-kaya itu. Peanut bukan. Sayangnya HDR cuma mengetuk moral dan kebaikan nurani, sekadar himbauan kedermawanan dan kerelaan. Maka alih-alih tergerus, retasan kemiskinan kini terus membiakkan kemelaratan di belahan manapun jadi lebih kelam dan akut.

CSR atau CSA?

Istilah CSR, pertama kali mengemuka dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Bowen ini menjawab ‘keresahan’ dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadop, karena bisa jadi penawar kesan buruk pengusaha yang terlanjur tertuduh sebagai pemburu uang yang tak peduli pada dampak pemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati bersahaja, istilah CSR amat marketable karena nuansa heroiknya. Melalui CSR, pengusaha tak lagi perlu diusik ‘perasaan bersalah’. Tak lagi harus tersedak atas keping kemiskinan karena ulah bisnis langsung ataupun tidak. Maka atas jasanya, Howard pun dianugerahi sebagai ‘Bapak CSR’.

Dalam implementasinya ternyata ada beberapa hal layak kritisi. Pertama wujud CSR sebagian cuma santunan karitatif. Padahal tuntutan responsibility tidaklah sesederhana karitatif. Responsibility yang arti harfiahnya tanggung jawab, konotasinya justru wajib. Tanggung jawab muncul, pasti sebelumnya ada apa-apa. Rakyat tergusur, pasti ada yang nggusur. Warung-warung kecil tutup, banyak yang sepakat karena buruk menajemen. Jangankan menyusun, istilah cash flow saja tak paham. Tetapi juga pasti ada soal di luar faktor internal. Dalam menanganinya, tentu beda antara tanggung jawab dan sekadar kegiatan sosial.

Sayang perbedaan ini justru luput. Seolah CSR cukup hanya dengan sisihkan sedikit kepedulian. Bagi-bagi sembako, layanan kesehatan sebulan sekali atau penataan lingkungan agar tak kumuh, Ini contoh aktivitas sosial biasa. Justru itulah yang tak etis. Kegiatannya cuma karitatif tapi yel-yelnya ngotot digelegar sebagai CSR. Lagaknya ingin berjasa besar dalam kepedulian, namun kegiatannya tak merubah apapun. Santunan sosial begitu bukan CSR, melainkan Corporate Social Activity (CSA). Maka istilah responsibility harus diganti activity. Dari Corporate Social Responsibility jadi Corporate Social Activity.

Kedua, 22 asosiasi yang menolak kewajiban CSR, kebanyakan merasa tak punya soal dengan kerusakan lingkungan. Memang, harfiahnya lingkungan tak dirusak. Namun mustahilkah jika ada sebagian anggota asosiasi yang perilaku bisnisnya tak kalah buruk dengan perusak lingkungan. Bukan isapan jempol, kiprah waralaba minimarket misalnya, telah hancurkan sekian kali lipat warung-warung rakyat. Kalkulasi remuknya kapitalisasi ekonomi bagai efek kartu domino. Sebab warung-warung rakyat terima titipan kue dan lontong tetangga. Tumbangnya warung-warung rakyat, itulah pemadam rangkaian ekonomi subsisten di gang-gang sempit. Fenomena lain, saat tanggal tua ngutang ke warung. Usai gajian, belanja ke minimarket. Saat susah dan lapar ditolong warung, saat punya uang gizinya dipasok minimarket. Warung siapa yang bertahan dengan sistem pemiskinan ini: antara kebijakan pemerintah – kiprah bisnis – dan sikap masyarakat telah berpadu sempurna.

Perubahan lahan jadi real estate, contoh lain, sebagian merupakan penggalan kisah yang selalu temaram bagi warga. Bukan hanya dikerjai makelar tanah dan aparat, mereka pun harus bedol desa. Artinya juga bukan hanya boyong segalanya, karena pekerjaan dan akses usaha pun musti rela dilepas. Siapkah jika pengusaha harus hengkang dari ranah bisnisnya seperti rakyat yang leluasa digusur-gusur? Lantas warga yang mendadak miskin karena kalah segalanya, etiskah hanya disantuni model karitatif? Inikah heroisme responsibility yang diusung-usung? Minimarket dan real estate tidak merusak lingkungan. Tetapi ekonomi rakyat bertumbangan dari hari ke hari.

Ketiga ini juga yang ironi. Jangan-jangan ada anggota asosiasi yang hidupnya selamat berkat BLBI. Jika benar alangkah tragisnya. Mereka selamat oleh government Social Responsibility (GSR) tapi terusik saat diminta sisihkan laba. Mereka marah dan lantang berteriak karena CSR, tapi lupa saat sekarat diselamatkan GSR. Mereka hanya sekadar salurkan sembako, tapi amboi biaya promosinya melebihi bantuan. Kegiatannya cuma CSA, tapi tak risih katakan itu CSR. Negara yang menolong sekarang minta bantuan, tapi mereka tohok bahkan sambil terbahak berkata: “Pemerintah selalu tak becus urus negara”. Jika mereka hidup di zaman Soekarno, pasti mereka sudah dicap dan diadili sebagai pengkhianat bangsa.

Pebisnis yang merusak lingkungan juga setali tiga uang. Mereka sepakat bisa terima CSR sebagai kewajiban. Tapi tetap ada syaratnya. CSR boleh wajib, asal masuk dalam cost recovery. Artinya CSR dibebankan pada pemerintah. Kendati untung tambang bergunung-gunung, sebagian tetap tak rela CSR diambil dari laba. Persis saat dulu butuh BLBI, untuk CSR pun mereka mengadu ke Wapres RI. Sementara orang miskin yang hidupnya remuk, mengadu pada siapa? Mengenal orang miskin, ujung-ujungnya memang rogoh kocek. Tapi mengenal SBY dan JK bukan hanya itu politik, tapi akhirnya berbagai akses kemudahan diperoleh: ya order, proyek, izin usaha dan konsensi.

Disampaikan oleh Bp. Erie Sudewo dalam Round Table Discussion AAI tahun 2008

Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com

Menggagas Standar Audit Program CSR

Dewasa ini, para pemimpin perusahaan menghadapi tugas yang menantang dalam menerapkan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggungjawab. Survey Pricewaterhouse Coopers (PwC) terhadap 750 Chief Executive Officers menunjukkan bahwa peningkatan tekanan untuk menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) menempati ranking kedua dari tantangan-tantangan bisnis paling penting di tahun 2000 (Morimoto, Ash dan Hope, 2004).

Meskipun sedang meroket, CSR tampaknya masih diselimuti kabut misteri. Belum ada definisi CSR yang mudah diukur secara operasional. Beberapa UU CSR di Indonesia belum diikuti oleh peraturan di bawahnya yang lebih terperinci dan implementatif. Standar operasional mengenai bagaimana mengevaluasi kegiatan CSR juga masih diperdebatkan. Akibatnya, bukan saja CSR menjadi sulit diaudit, melainkan pula menjadi program sosial yang berwayuh wajah.

Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan ”copy-paste design” atau sekadar ”menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.

Walhasil, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan ketergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan) dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat) (Suharto, 2008).

Sejarah Singkat

Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit). Melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.

Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya, tergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004). Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
Model dan Cakupan CSR
CSR bisa dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan di bawah divisi human resource development atau public relations. CSR bisa pula dilakukan oleh yayasan yang dibentuk terpisah dari organisasi induk perusahaan namun tetap harus bertanggung jawab ke CEO atau ke dewan direksi.

Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan. Beberapa perusahaan ada pula yang bergabung dalam sebuah konsorsium untuk secara bersama-sama menjalankan CSR. Beberapa perusahaan bahkan ada yang menjalankan kegiatan serupa CSR, meskipun tim dan programnya tidak secara jelas berbendera CSR (Suharto, 2007a).

Pada awal perkembangannya, bentuk CSR yang paling umum adalah pemberian bantuan terhadap organisasi-organisasi lokal dan masyarakat miskin di negara-negara berkembang. Pendekatan CSR yang berdasarkan motivasi karitatif dan kemanusiaan ini pada umumnya dilakukan secara ad-hoc, partial, dan tidak melembaga. CSR pada tataran ini hanya sekadar do good dan to look good, berbuat baik agar terlihat baik. Perusahaan yang melakukannya termasuk dalam kategori ”perusahaan impresif”, yang lebih mementingkan ”tebar pesona” (promosi) ketimbang ”tebar karya” (pemberdayaan) (Suharto, 2008)

Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang kurang menyukai pendekatan karitatif semacam itu, karena tidak mampu meningkatkan keberdayaan atau kapasitas masyarakat lokal. Pendekatan community development kemudian semakin banyak diterapkan karena lebih mendekati konsep empowerment dan sustainable development. Prinsip-prinsip good corporate governance, seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility kemudian menjadi pijakan untuk mengukur keberhasilan program CSR.

Sebagai contoh, Shell Foundation di Flower Valley, Afrika Selatan, membangun Early Learning Centre untuk membantu mendidik anak-anak dan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru bagi orang dewasa di komunitas itu. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan seperti Freeport, Rio Tinto, Inco, Riau Pulp, Kaltim Prima Coal, Pertamina serta perusahaan BUMN lainnya telah cukup lama terlibat dalam menjalankan CSR.

Kegiatan CSR yang dilakukan saat ini juga sudah mulai beragam, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat berdasarkan needs assessment. Mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pemberian pinjaman modal bagi UKM, social forestry, penakaran kupu-kupu, pemberian beasiswa, penyuluhan HIV/AIDS, penguatan kearifan lokal, pengembangan skema perlindungan sosial berbasis masyarakat dan seterusnya. CSR pada tataran ini tidak sekadar do good dan to look good, melainkan pula to make good, menciptakan kebaikan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menengok UU CSR: Debut dan Debat CSR

Di Tanah Air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).

UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR ”dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, yang hingga kini – sepengetahuan penulis, belum dikeluarkan.

Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.

Jika dicermati, peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti kita ketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permen Negara BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun (lihat Majalah Bisnis dan CSR, 2007)

Namun, UU ini pun masih menyisakan pertanyaan. Selain hanya mengatur BUMN, program kemitraan perlu dikritisi sebelum disebut sebagai kegiatan CSR. Menurut Sribugo Suratmo (2008), kegiatan kemitraan mirip dengan sebuah aktivitas sosial dari perusahaan, namun di sini masih ada bau bisnisnya. Masing-masing pihak harus memperoleh keuntungan.

Pertanyaannya: apakah kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil yang menguntungkan secara ekonomi kedua belah pihak, dan apalagi hanya menguntungkan pihak pengusaha kuat (cenderung eksploitatif) bisa dikategorikan sebagai CSR?

Meskipun CSR telah diatur oleh UU, debat mengenai ”kewajiban” CSR masih bergaung. Bagi kelompok yang tidak setuju, UU CSR dipandang dapat mengganggu iklim investasi. Program CSR adalah biaya perusahaan. Di tengah negara yang masih diselimuti budaya KKN, CSR akan menjadi beban perusahaan tambahan disamping biaya-biaya siluman yang selama ini sudah memberatkan operasi bisnis.

Ada pula yang menyoal definisi dan singkatan CSR, terutama terkait hurup ”R” (Responsibility). Dalam Bahasa Inggris, “responsibility” berasal dari kata ”response” (tindakan untuk merespon suatu masalah atau isu) dan ”ability” (kemampuan). Maknanya, responsibility merupakan tindakan yang bersifat sukarela, karena respon yang dilakukan disesuaikan dengan ability yang bersangkutan. Menurut pandangan ini, kalau CSR bersifat wajib, maka singkatannya harus diubah menjadi CSO (Corporate Social Obligation).

Selain itu, kalangan yang kontra UU CSR berpendapat bahwa core business perusahaan adalah mencari keuntungan. Oleh karena itu, ketika perusahaan diwajibkan memerhatikan urusan lingkungan dan sosial, ini sama artinya dengan mendesak Greenpeace dan Save The Children untuk berubah menjadi korporasi yang mencari keuntungan ekonomi.

Kelompok yang setuju dengan UU CSR umumnya berargumen bahwa CSR memberi manfaat positif terhadap perusahaan, terutama dalam jangka panjang. Selain menegaskan brand differentiation perusahaan, CSR juga berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh license to operate, baik dari pemerintah maupun masyarakat. CSR juga bisa berfungsi sebagai strategi risk management perusahaan (Suharto, 2008).

Meskipun telah membayar pajak kepada pemerintah, perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan. Di Indonesia yang masih menerapkan residual welfare state, manfaat pajak seringkali tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat kelas bawah, orang miskin dan komunitas adat terpencil. Oleh karena itu, bagi kalangan yang setuju UU CSR, CSR merupakan instrumen cash transfer dan sumplemen sistem ”negara kesejahteraan residual” yang cenderung gagal mensejahterakan masyarakat karena kebijakan dan program sosial negara bersifat fragmented dan tidak melembaga.

Disampaikan oleh Bp. Edi Suharto dalam Round Table Discussion AAI 2008

Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com

Perbuatan Merugikan Keuangan Negara

Komitmen untuk memerangi korupsi memang sudah dicanangkan beberapa tahun lalu, tapi persepsi atas korupsi di Indonesia hanya mengalami sedikit perbaikan. Bahkan saat dalam pertemuan para bankir dengan SBY belum lama ini, sudah ditabur genderang perang atas kasus-kasus fraud perbankan yang sering terjadi akhir-akhir ini. Kasus perbankan tersebut tidak hanya merugikan miliaran bahkan triliunan rupiah, tapi juga mengkhawatirkan keseluruhan sistem perbankan yang ada. Memerangi korupsi pads dasarnya tidak bisa sepihak tapi harus melalui pendekatan sitematis agar dapat lebih efektif.
Korupsi per definisi UU TPK no 31 tahun 1999 pasal 2 adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.” Sementara pasal 3 menyebutkan: “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, Dalam pasal selanjutnya (pasal 5 dan 6, dst) bahkan memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara atau pegawai negeri atau hakim juga masuk definisi korupsi.
Sementara pengertian Keuangan Negara menurut UU 17 tahun 2003 adalah Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, Berta segala sesuatu balk berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara dikuasakan oleh eksekutif, legislative, maupun yudikatif dimana setiap pengelolaan keuangan negara harus digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks BUMN, sebagai badan usaha yang didirikan dengan keputusan pemerintah sehingga manajemen BUMN juga termasuk eksekutif dan uang yang ads dalam penguasaan BUMN termasuk sebagai keuangan Negara.
BUMN merupakan bentuk usaha korporasi yang didirikan dengan tujuan utama menjalankan fungsi pemerintahan yaitu agen bagi pembangunan ekonomi. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guns mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan melihat tujuan tersebut, agar dapat mengoptimalkan peran BUMN, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara professional. Kepengurusan BUMN harus didorong lebih transparan, professional dan efisien melalui pengambilan keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
Dengan pemahaman hal di atas maka, setiap kerugian BUMN “yang diderita BUMN” merupakan kerugian Negara. Kerugian tidak hanya disebabkan korupsi tapi banyak faktor lain yang dapat membawa pads kerugian yang masih jauh dari definisi korupsi. Pengelolaan BUMN yang transparan, professional dan efisien akan mencegah kerugian dan menjauhkan dari korupsi. Penerapan Good corporate governance sebagai kendaraan yang mengantarkan memaksimalisasi nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Penyebab kerugian BUMN dapat berasal dari proses bisnis maupun bukan, dan bisa memnuhi unsur TPK ataupun tidak. Survey ADB yang bertajuk Improving the investmet climate in Indonesia mengungkapkan, hambatan bisnis bisnis yang dihadapi perusahaan¬-perusahaan di Indonesia adalah terutama berasal dari ketidakstabilan ekonomi makro, (50,1%), ketidakpastian kebijakan ekonomi (48,3%) kriminaslis dan pelanggaran hukum (22,0%), ketidakpastian proporsi perusahaan yang beranggapan interprestasi peraturan yang ada tidak jelas dan tidak konsisten (59,9%). Pertimbangan dalam investasi modal asing yang utama adalah apakah bisa bisnis memberikan laba atau tidak. Sementara banyak kejadian yang sudah menjadi etos budaya usaha sangat berpotensi merugikan investasi seperti: cedera janji, kesalahan strategi, kelalaian atau kecerobohan dan kolusi dalam dunia usaha di Indonesia.
Tak sedikit waktu dan tenaga yang tersita untuk memperbaiki kinerja BUMN balk secara finansial maupun non finansial. Mulai dari produktivitas operasional, karyawan, network serta pelayanan, yang kesemuanya untuk peningkatan nilai tambah bagi keseluruhan pihak berkepentingan. Setiap kali pemerintah berganti selalu menetapkan kebijakan dengan model zero based artinya manganggap kebijakan yang dulu tidak pernah ada atau belum pernah dilakukan. Hampir semua kebijakan berubah secara signifikan, ini bukan saja membingungkan dan melelahkan tapi juga sekaligus agak menyesatkan para pelaku bisnis BUMN. Penyempurnaaan pengelolaan BUMN menuntut praktik nyata yang berkesinambungan.
Perumusan strategi yang tepat dan jangka panjang demi peningkatan kinerja BUMN memang bukan hal mudah, tapi disitulah tantangannya. Banyak faktor yang dapat membawa pada kesalahan strategi seperti kesalahan analisis, kesalahan metode analisis, data tidak akurat, tidak fokus, SDM tidak kompeten termasuk sarana dan prasarana yang tidak memadai.
Dari sisi manajemen pun dapat membawa pada etos kerja yang buruk seperti ketidakpuasan pegawai, kurang pengawasan, budaya kerja yang tidak baik, law inforcement kurang tegas, dan tidak berjalannya reward and punisment. Yang paling buruk apabila manajemen dan karyawan sudah cenderung kolusi. Hal ini sebagai dampak atas etos kerja yang buruk yaitu tidak adanya rasa memiliki bidaya perusahaan yaitu perusahaan adalah rumahku. Pembinaan mental berjalan karena formalitas dan tidak ada semangat membangun perusahaan. Semangat “sense of belonging” diartikan secara salah dengan berusaha memiliki perusahaan untuk kepentingan diri sendiri sebanyak-banyaknya.
Menciptakan integritas yang tinggi dilakukan dengan proses rekruitmen karyawan. Proses yang dilakukan harus menjamin bahwa perusahaan hanya akan memperkerjakan pegawai yang jujur dan memiliki komitmen untuk menjaganya. Proses seleksi harus sedemikian rupa sehingga tertutup. Lingkungan yang sehat juga memerlukan keseimbangan dalam gaya kepemimpinan yang tepat. Pendelegasian wewenang dan enpowerment merupakan tuntutan perkembangan organisasi. Sayangnya, harus diakui juga bahwa kemampuan untuk mengambil keputusan setiap orang berbeda dengan perilaku yang berbeda pula. Disadari atau tidak pendelegasian wewenang atau proses enpowerment membuka peluang risiko yang lebih besar. Motor juga cenderung berperilaku menolak perubahan dan tidak bisa menerima orang lain yang lebih kompeten. Orang ini tidak akan merekrut orang yang kompeten agar tidak menjadi saingan baginya. Tidak adanya orang yang lebih baik membuat sang diktator bebas mengambil keputusan termasuk yang tidak sehat dan beretika dan melakukan kecurangan.
Perusahaan harus memperjelas standar perilaku pads situasi-situasi dilematis. Perilaku yang baik harus dihargai, dan karyawan didorong untuk meningkatkan standar perilakunya. Mengembangkan budaya anti fraud dimulai dengan budaya dalam pengambilan keputusan dan praktik bisnis yang sehat dan beretika dengan memperhatikan kepentingan stakeholders. Perusahaan harus memiliki kejelasan perilaku dan tidak ada double standard bagi ketidakjelasan etika dalam perusahaan. Manajemen dan karyawan tidak cukup hanya tahu what is right and wrong, tetapi mampu memilihyang benar diantara yang salah. Perusahaan tidak cukup melarang karyawannya agar tidak fraud tapi disini komitmen harus dimulai dari pimpinan tertinggi.
Sementara untuk pencegahan kecurangan dan pencurian, BUMN perlu menciptakan pengendalian yang tepat. Pengendalian yang lemah akan membawa dampak yang besar. Harus dipahami juga bahwa terkadang masalahnya bukan kurangnya pengendalian namun manajemen memang dengan sengaja melanggar atau mengabaikan pengendalian. Contoh kredit harus disetujul oleh tiga manajer, dalam kenyataan hanya disetujui oleh seorang manajer, kas dikelola oleh dua orang (dual custody) namun salah satu orang tidak terlalu peduli atau percaya begitu saja kepada yang lainnya. Dalam fakta bahwa pengendalian hanya memberikan reasonable assurance saja, sangat jarang pengendalian seratus persen diikuti as the way the design.
Setiap organisasi dilengkapi dengan formalisasi prosedur dan sistem untuk mengamankan harts dan kekayaan serta untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Namun bagaimana prosedur dan sistem diterapkan berbeda satu dengan yang lain meskipun aturan dan prosedur tertulis sangat detil dan ketat. Sebagian manajer sangat disiplin bahwa “rules adalah rules” yang ditetapkan untuk pengendalian pegawai dan pekerjaaan. Namun beberapa manajer berpikir sebaliknya, aturan adalah untuk dilanggar dan melihat aturan sebagai bagian yang menyulitkan untuk dapat bekerja dengan efektif. Sikap kedua ini sebagai sikap acuh dan menjauhi pengendalian merupakan gejala terjadinya fraud.
BUMN selain dihadapkan pada risiko kerugian karena human factor dalam pengambilan keputusan, juga diharapkan pada kerugian non bisnis seperti pencurian, bencana alam, kondisi perekonomian secara makro, perubahan kebijakan pemerintah dan tekanan pengusaha lainnya.
Penciptaan good governance dan GCG sudah dilontarkan berkali-kali oleh eksekutif, yudikatif dan legislatif. Hakekatnya bukan sekedar bagaimana uang dipertanggungiawabkan, karena di negara ini “semua uang dipertanggungjawabkan”, tapi bagaimana manfaat atau outcome dari suatu aktivitas program. Begitu juga BUMN, bagaimana menjadl BUMN yang kompeten dan kuat untuk dapat meningkatkan kinerja dan bukan hanya sebagai menjadi kuda tunggangan untuk numpang lewat para pejabat dan pengelolanya.
Bisnis BUMN yang berhasil merupakan mesin pertumbuhan ekonomi negara, bisnis yang berhasil diperlukan untuk kemajuan bangsa, bisnis yang berhasil diperlukan untuk kemajuan manusia. warteg dengan modal terbatas saja berusaha meningkatkan efisiensi dan mencetak laba, masak BUMN terus-terusan sekarat?

Disampaikan oleh Bp. Martinus Suwasono dalam Round Table Discussion AAI 2007
Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com

Tantangan Profesi Auditor Internal Dalam Penerapan GCG

Governance secara sederhana dapat dikatakan sebagai suatu cara atau metode bagaimana membuat alokasi sumber daya organisasi secara efisien dan efektif dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa Outcome Governance sebuah organisasi dapat dikatakan memberikan nilai tambah berarti apabila organisasi tersebut menunjukkan peningkatan kinerja, konflik kepentingan berhasil di tekan pada level yang minimal, dan harmonisasi para pengambil keputusan berjalan dengan baik serta sumber daya organisasi dialokasikan secara efisien dan efektif. Outcome governance diatas dapat dicapai apabila proses governancenya memiliki pencapaian ukuran parameter yang kompetitif, yaitu: kompetensi, keselarasan, komitmen, dan biaya (4C: competence, congruence, commitment, and cost). Disamping ukuran parameternya, praktek-praktek governance harus selalu bernafaskan jiwa transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan serta memiliki struktur dan mekanisme governance yang handal.

Berdasarkan teori organisasi, governance akan berjalan sesuai dengan target yang diinginkan apabila instrumen-instrumen governance proses terus di tumbuh kembangkan sesuai dengan dinamika lingkungan demi mencapai tujuan yang dinginkan. Pertama, Peraturan Perundang-undangan perlu terus diperkuat agar supaya pemakaian sumber daya bisa secara terus menerus dikelola secara efisien dan efektif, lingkungan organisasi bisa dikendalikan dan terkendali untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu tujuan organisasi harus ditentukan terlebih dahulu sehingga adanya kesamaan persepsi terhadap tujuan bersama para pihak yang berkepentingan, alokasi sumber daya organisasi memiliki arah yang jelas sehingga efesiensi dan efektifitas dapat terukur dan terkendali.

Kedua, dalam sebuah organisasi apakah sebuah organisasi publik ataupun privat harus ada pemisahan fungsi yang tegas antara wewenang, tugas, dan tanggungjawab antara pihak yang menjalankan dengan pihak yang mengawasi. Fungsi kedua pihak ini harus selalu terjaga secara seimbang dan kuat serta efektif. Pemisahan fungsi ini dimaksudkan agar supaya pengelolaan sumber daya organisasi berjalan secara sehat. Ketiga, dalam sebuah organisasi akan selalu ada beraneka sikap, tingkah laku, dan kepentingan individual atau kelompok dimana seringkali berbagai tujuan ini tidak konsisten dengan tujuan bersama organisasi. Untuk itu, pengembangan Praktek-Praktek Good Governance akan banyak menghadapi kendala dan tantangan sehingga sistim dan prosedur, peraturan, dan kebijakan Organisasi yang ada harus selalu disesuaikan dan disempurnakan agar supaya fit-in dengan kondisi organisasi. Dengan kata lain, governance sistim itu bersifat dinamis, responsif, dan adaptif. Perangkat Kebijakan Governance yang dikembangkan harus bisa mengadopsi berbagai kepentingan tersebut dengan tetap mengedepankan tujuan organisasi.

Dalam kontek Governance untuk Manajemen Pengeluaran Publik, payung hukum Governancenya secara jelas telah memiliki peraturan perundang-undangan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan. Dengan demikian maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (eksekutif) memiliki dan memegang kekuasaan yang besar untuk ‘mengembangkan dan menjaga’ governance atas manajemen anggaran pengeluaran, bagaimana membuat alokasi anggaran pengeluaran kepada publik secara efisien dan efektifitas. Sistim Anggaran yang ada saat ini telah di dukung oleh berbagai peraturan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri.

Dewan Direksi sebagai Decision Management. Peraturan perundang-undangan yang ada baik bagi Perusahaan Publik maupun BUMN secara konseptual telah menyatakan bahwa rencana anggaran harus disusun berdasarkan rencana kerja. Artinya adanya keterkaitan antara anggaran dengan strategic planning. Namun demikian proses penyusunan anggaran sejak perencanaan sampai dengan pelaporan masih memiliki berbagai kelemahan atas governancenya. Kelemahan utama dalam sistim anggaran adalah masih belum bekerjanya mekanisme pengendalian internal dan eksternal. Sebagai akibatnya, misalnya: (1) ketidak efisienan dan efektifan anggaran masih relatif tinggi, dan (2) distorsi ‘mismatch’ antara strategic planning dengan program kerja dan anggaran masih relatif tinggi. Kedua hal ini merupakan masalah klasik yang terus kita upayakan penyelesaiannya.

Apabila dicermati secara baik maka faktor-faktor penyebab kedua hal tersebut diatas adalah sebagai berikut. Pertama, keterlibatan aparat pengawas internal untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas atas sistim anggaran masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, belum jelasnya siapa, apa, bagaimana, dan dimana mekanisme pengendalian internal atas sistim anggaran ada ‘exist’ demi menjaga substansi anggaran berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga, transparansi dalam sistim anggaran masih sangat terbatas sekali dimana transparansi baru ada dalam tahapan pelaporan yaitu laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Keempat parameter governance sistim anggaran seperti competence, congruence, commitment, dan cost belum menjadi kebutuhan yang harus ditegakkan pada semua proses pengendalian yang berkelanjutan ‘continious control’ pada semua tahapan dalam sistim anggaran dan adanya ‘feedback control’.

Dewan Komisaris sebagai Decision Control. Pihak komisaris merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk memonitor sistim anggaran. Dewan Komisaris harus menilai apakah program-program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi telah sesuai/konsisten dengan Visi/Misi Perusahaan? Apakah alokasi anggaran yang disusun telah sesuai dengan prioritas program dan apakah “cost’ anggaran masing-masing prioritas program tersebut besarannya kompetitif. Namun pada kenyataannya, dewan Komisaris cenderung mengedepankan pembahasan yang bersifat operasional dibandingkan yang bersifat strategis untuk memonitor sistim anggaran agar supaya menjadi anggaran yang kompetitif. Fakta yang ada sekarang formalitas pelaksanaan dan monitoring sistim anggaran lebih menonjol dibandingkan dengan substansi anggaran itu sendiri (form over substance).

Untuk mengatasi kendala-kendala sistim anggaran tersebut diatas Perusahaan harus menguatkan mekanisme governance yang ada melalui penyempurnaan Peraturan dan kebijakan Perusahaan yang berlaku dan mengeluarkan beberapa Kebijakan Governance untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas atas sistim anggaran yang handal. Pemberdayaan dan penguatan fungsi internal control adalah merupakan aksi nyata yang harus diambil Perusahaan sebagai prasyarat penegakkan good governance. Budaya disiplin atas konformiti terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus menjadi sebuah kebutuhan sehingga terjadi transformasi dari ‘form over substance’ menjadi ‘substance over form’.

Governance dan Pengendalian Internal
Pertanyaan paling umum yang muncul di dalam praktik adalah; apa manfaat yang dapat terlihat (tangible benefits) dari penerapan corporate governance di sebuah perusahaan? Apakah dengan diterapkannya konsepsi corporate governance secara “baik” akan dapat meningkatkan laba atau minimal meningkat kinerja keuangan perusahaan. Jika esensi dari governance adalah; untuk meyakinkan seluruh pihak yang berkepentingan bahwa aktivitas organisasi dijalankan secara profesional serta “bebas” dari berbagai konflik kepentingan, maka seharusnya kinerja perusahaan meningkat, minimal kinerja keuangan. Lebih lanjut jika governance memberikan penekanan pada unsur pengendalian atas pihak yang membuat keputusan di dalam sebuah organisasi; apakah penerapan governance juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang (kekuasaan)?

Disamping sebagai seorang akademisi, penulis juga berprofesi sebagai seorang konsultan dimana penulis pernah mendapat sebuah pertanyaan aplikatif yang mengarah pada esensi pertanyaan di atas. Salah satu Perusahaan perbankan yang telah go-public di Indonesia telah mendapatkan peringkat (rating) sebagai perusahaan yang telah menerapkan governance secara baik oleh sebuah lembaga pemeringkat. Namun demikian, beberapa waktu kemudian diperoleh berita bahwa perusahaan tersebut “telah dibobol” oleh sindikat yang juga melibatkan “orang dalam” dengan jumlah uang yang fantastis. Pertanyaan yang muncul adalah; bukankah Perusahaan dimaksud telah dianggap memiliki dan menerapkan governance secara baik? Kenapa masih terjadi penyelewengan pada korporasi tersebut?

Dalam kaitan ini perlu dipisahkan antara isu corporate governance dan pengendalian internal. Isu corporate governance lebih menekankan pada hubungan berbagai pihak pada pengendalian di tingkatan “stratejik” atau di level korporasi, sementara isu pengendalian internal lebih menitik beratkan pada upaya pengendalian di tingkat operasional. Dengan demikian, walaupun fungsi keduanya berbeda dalam tingkatan, keduanya mempunyai hubungan yang erat. Dalam kaitan ini Root ( 1998, p.8 ) menyatakan bahwa sudah saatnya konsepsi pengendalian internal disatukan (merge) dengan tujuan dari corporate governance sehingga pada akhirnya akan menghilangkan keraguan terhadap fungsi masing-masing dalam kerangka pengendalian korporasi.

Di dalam konsepsi governance Board of Directors (dalam pola Anglo-Saxon) mempunyai peranan yang krusial dalam penerapannya atau yang dikenal dengan mekanisme board governance. Sementara itu di dalam pengendalian internal, peranan Chief Executive Officers (manajemen) merupakan pihak yang memegang peranan kunci di dalam melakukan tugasnya (internal control oversight) yang diharapkan dapat memberikan nilai tambahan terbaik (add the best value) untuk korporasi. Namun demikian menurut Root (1998) dalam melaksanakan fungsi oversight dimaksud pihak manajemen harus mempunyai sikap (attitudes), tindakan (actions) serta pertimbangan (judgments) yang sesuai dan koheren (compatible) dengan berbagai prinsip good corporate governance. Jika hal ini dilakukan diharapkan kedua konsepsi (governance dan pengendalian internal) dapat berjalan beriringan dan memberikan sinergi di dalam pelaksanaan aktivitas korporasi, baik operasional maupun stratejik, di dalam mencapai tujuan perusahaan secara lebih efektif.

Namun demikian mengharapkan manajemen untuk melakukan hal di atas relatif tidak mudah karena posisi mereka dalam korporasi sarat dengan potensi munculnya konflik kepentingan. Untuk itu dari sudut governance, secara simultan “harapan” ini juga harus dilakukan pada tingkatan board (supervisory board – dewan pengawas) agar dapat menghasilkan esensi pengendalian yang efektif . Dalam kaitan inilah sebenarnya diperlukan adanya komite audit (audit committee) sebagai elemen penting di dalam suatu kerangka board governance. Komite audit, seperti halnya berbagai bentuk komite lainnya yang dikenal dalam governance , merupakan “perangkat” kerja board governance sebagai organ penting di dalam sebuah korporasi. Dalam kaitan fungsi komite audit inilah dianggap fungsi governance dan pengendalian internal dapat dilihat hubungannya lugas.

Sesuai dengan cakupan tugas dan tanggung jawabnya, komite audit dipimpin oleh komisaris independen yang merangkap sebagai ketua komite audit. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota komite ini dapat berasal dari pihak yang berada di luar struktur perusahaan (misalnya profesional dan akademisi yang memiliki latar belakang audit) yang mempunyai kualifikasi serta bebas dari hubungan konflik dengan berbagai organ perusahaan lainnya (independen).

Disampaikan oleh Bp. Ahmad Syakhroza dalam Seminar Nasional AAI 2007
Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com