C S R : Mimpi Buruk atau Mimpi Indah?

Pertanyaan mimpi itu bagi siapa: masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat umum, pemerintah atau perusahaan itu sendiri? Sesuai posisi, kebutuhan masing-masing pihak berbeda. Bagi masyarakat terutama pemetik manfaat, CSR jelas bermanfaat. Meski itu hanya sekadar bagi-bagi sembako. Bagi pemerintah apalagi. CSR untuk rakyat, bantu banyak hal bagi pemerintah. Pertama pemerintah bisa tepuk dada karena sukses paksa perusahaan ber-CSR ria. Kedua dengan CSR, pemerintah kecipratan dana lagi. Dan ketiga tanggung jawab atasi kemiskinan, melalui CSR dibantu swasta.

Bagi perusahaan, pro dan kontralah. Yang kontra jelas terbebani. Maka yang pro biasanya sedikit. Soal rakyat lebih-lebih yang miskin-miskin, tentu bukan urusan perusahaan. Itu urusan pemerintah. Karenanya perusahaan sudah setor pajak. Tapi terkadang perusahaan juga keras kepala. Dalam kondisi kemiskinan akut begini, tolak CSR tentu tak sedap. Seolah perusahaan hidup di belantara sendirian. Tanpa masyarakat, apakah perusahaan bisa hidup? Tanpa pembeli, bisakah perusahaan berkembang? Malah ada perusahaan migas yang berupaya masukan CSR sebagai cost recovery. Artinya ini sama dengan bebankan CSR di pundak pemerintah.

Maka saat draft RUU Perseroan Terbatas dibahas DPR Juli’07, dunia perusahaan ‘guncang’. Namun mustajab. Bargaining power pengusaha memang mujarab. Tak lebih dari dua hari, protes para pengusaha berbuah hasil. Pansus DPR keder hingga pasal kontroversi kewajiban CSR diubah. Revisinya, CSR wajib bagi perusahaan yang berkait dengan eksplorasi sumber daya alam dan pembuangan limbah. Protes pengusaha memang bagai ‘gayung bersambut’. Sebab dalam memandu CSR pemerintah sendiri tak satu kata. Departemen Hukum dan HAM ingin wajibkan CSR. Alasannya, itu sesuai usulan DPR. Namun Departemen Perindustrian justru menolak. Negara ini memang full anomali (terbalik-balik). Dephum & HAM yang harusnya dukung pengusaha karena sesuai azas kebebasan, malah wajibkan CSR. Sedang Departemen Perindustrian yang mustinya wajibkan, justru bebaskan tuntutan kewajiban.

CSR & Kemiskinan

Apa yang dikatakan Kanosuke Matsushita tak beda dengan apa yang dikatakan nabinya umat Islam ini. Malah Nabi Muhammad saw telah katakan 14 abad yang silam. Bedanya pendapat Kanosuke lebih dilandasi persoalan etika dan moral. Sedang larangan Nabi Muhammad saw bukan hanya soal etika moral, melainkan lebih substansial karena berkait dengan kepemilikan. Bahwa ada tiga konsep kepemilikan. Pertama kepemilikan negara. Kedua kepemilikan masyarakat. Dan ketiga kepemilikan pribadi.

Kepemilikan negara berkait dengan sumber daya alam, laut, hutan lindung nasional dan pulau misalnya. Jika mampu negara boleh mengelola untuk kepentingan rakyat. Jika tidak, bisa bekerja sama dengan berbagai pihak. Asal negara tetap kuat mengontrol yang ujung-ujungnya tetap untuk rakyat. Kepemilikan masyarakat seperti hutan adat, tanah adat, tanah bengkok dan jalan desa. Ini dijaga dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sedang kepemilikan pribadi, inilah harta yang kita peroleh dengan tidak menyiasahi kepemilikan masyarakat dan negara.

Tapi konsep ekonomi yang berkembang tidak mengenal konsep kepemilikan demikian. Apalah arti himbauan etis moralis Kanosuke. Dengan paham liberalisme, tatanan jadi rusak. Apalagi globalisasi sudah merambah seluruh sektor. Inti globalisasi, peran pemerintah dipangkas dalam melindungi segenap warga dan asset negara. Semua diserahkan pada pasar. Karena pasar sudah bebas, maka free fight to competition tak bisa dicegah. Yang ironisnya bagi pemerintah, bahwa privatisasi identik dengan menjual saja. Untuk membeli, belum jadi tradisi privatisasi Indonesia.

Dengan globalisasi, yang tumbang sungguh-sungguh menjadi lebih miskin dan makin terjebak dalam kubangan utang. Dunia ketiga yang tadinya punya harapan, kini sontak sebagian besar set back. Maka pada 24 Agustus hingga 4 September 2002, digelar World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg – Afrika Selatan. Dari WSSD disepakati bahwa CSR harus dilakukan seluruh perusahaan di dunia dalam rangka terciptanya suatu pembangunan yang berkelanjutan. Intinya terfokus pada pengentasan kemiskinan, penataan lingkungan hidup jadi lebih baik dan peningkatan perekonomian.

Sebagai resultasi dari kesepakatan WSSD, dibutuhkan three-sector partnership yakni kemitraan antara pemerintah – perusahaan dan masyarakat/LSM. Dengan CSR, perusahaan tak lagi hanya berpijak pada single bottom line. Yakni hanya konsen pada kondisi keuangan saja. Dengan CSR, perusahaan harus mengembangkan triple bottom line. Tak cuma fokus di keuangan melulu, melainkan juga musti berkirah di kegiatan sosial dan penataan lingkungan. Laba dan ekonomi tak sebatas untuk perusahaan dan karyawannya. Perusahaan harus berpikir dan bertindak guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar industrinya juga.

Ini pun ditegaskan oleh Forum Ekonomi Dunia. Melalui Global Governance Initiative, digelar World Business Council for Sustainability Development di New York pada 2005. Salah satu deklarasi penting, disepakati bahwa CSR jadi wujud komitmen dunia usaha untuk bantu PBB realisasikan Millenium Development Goals (MDGs). Tujuan utama MDGs mengurangi separoh kemiskinan dan kelaparan di tahun 2015. Patut dicatat, tujuan ini jelas mahaberat. Sebab seiring pertumbuhan dunia bisnis, mengapa kemiskinan toh malah bertambah masal dan makin akut.

Human Development Report 2005 (HDR) melaporkan, 40% penduduk dunia atau 2,5 milyar jiwa, hidup dengan upah di bawah US$ 2/hari/kapita. Total upah itu nilainya setara dengan 5% pendapatan dunia. Setiap hari, 1.200 anak-anak mati karena kelaparan. HDR pun mensinyalir, 10% orang terkaya dunia menguasai 54% total pendapatan dunia. Yang 500 orang dari 10% terkaya itu, hartanya lebih besar ketimbang kekayaan 416 juta penduduk termiskin.

Untuk kikis kemiskinan, tawaran HDR tak muluk. Melepas 1 milyar orang yang dibalut kemiskinan absolut, dibutuhkan dana US$ 3 milyar. Jumlah itu nilainya tak lebih dari 1,6% pendapatan 10% orang terkaya dunia. Cuma pendapatan, bukan kekayaan dan aset mereka yang kaya-kaya itu. Peanut bukan. Sayangnya HDR cuma mengetuk moral dan kebaikan nurani, sekadar himbauan kedermawanan dan kerelaan. Maka alih-alih tergerus, retasan kemiskinan kini terus membiakkan kemelaratan di belahan manapun jadi lebih kelam dan akut.

CSR atau CSA?

Istilah CSR, pertama kali mengemuka dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Bowen ini menjawab ‘keresahan’ dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadop, karena bisa jadi penawar kesan buruk pengusaha yang terlanjur tertuduh sebagai pemburu uang yang tak peduli pada dampak pemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati bersahaja, istilah CSR amat marketable karena nuansa heroiknya. Melalui CSR, pengusaha tak lagi perlu diusik ‘perasaan bersalah’. Tak lagi harus tersedak atas keping kemiskinan karena ulah bisnis langsung ataupun tidak. Maka atas jasanya, Howard pun dianugerahi sebagai ‘Bapak CSR’.

Dalam implementasinya ternyata ada beberapa hal layak kritisi. Pertama wujud CSR sebagian cuma santunan karitatif. Padahal tuntutan responsibility tidaklah sesederhana karitatif. Responsibility yang arti harfiahnya tanggung jawab, konotasinya justru wajib. Tanggung jawab muncul, pasti sebelumnya ada apa-apa. Rakyat tergusur, pasti ada yang nggusur. Warung-warung kecil tutup, banyak yang sepakat karena buruk menajemen. Jangankan menyusun, istilah cash flow saja tak paham. Tetapi juga pasti ada soal di luar faktor internal. Dalam menanganinya, tentu beda antara tanggung jawab dan sekadar kegiatan sosial.

Sayang perbedaan ini justru luput. Seolah CSR cukup hanya dengan sisihkan sedikit kepedulian. Bagi-bagi sembako, layanan kesehatan sebulan sekali atau penataan lingkungan agar tak kumuh, Ini contoh aktivitas sosial biasa. Justru itulah yang tak etis. Kegiatannya cuma karitatif tapi yel-yelnya ngotot digelegar sebagai CSR. Lagaknya ingin berjasa besar dalam kepedulian, namun kegiatannya tak merubah apapun. Santunan sosial begitu bukan CSR, melainkan Corporate Social Activity (CSA). Maka istilah responsibility harus diganti activity. Dari Corporate Social Responsibility jadi Corporate Social Activity.

Kedua, 22 asosiasi yang menolak kewajiban CSR, kebanyakan merasa tak punya soal dengan kerusakan lingkungan. Memang, harfiahnya lingkungan tak dirusak. Namun mustahilkah jika ada sebagian anggota asosiasi yang perilaku bisnisnya tak kalah buruk dengan perusak lingkungan. Bukan isapan jempol, kiprah waralaba minimarket misalnya, telah hancurkan sekian kali lipat warung-warung rakyat. Kalkulasi remuknya kapitalisasi ekonomi bagai efek kartu domino. Sebab warung-warung rakyat terima titipan kue dan lontong tetangga. Tumbangnya warung-warung rakyat, itulah pemadam rangkaian ekonomi subsisten di gang-gang sempit. Fenomena lain, saat tanggal tua ngutang ke warung. Usai gajian, belanja ke minimarket. Saat susah dan lapar ditolong warung, saat punya uang gizinya dipasok minimarket. Warung siapa yang bertahan dengan sistem pemiskinan ini: antara kebijakan pemerintah – kiprah bisnis – dan sikap masyarakat telah berpadu sempurna.

Perubahan lahan jadi real estate, contoh lain, sebagian merupakan penggalan kisah yang selalu temaram bagi warga. Bukan hanya dikerjai makelar tanah dan aparat, mereka pun harus bedol desa. Artinya juga bukan hanya boyong segalanya, karena pekerjaan dan akses usaha pun musti rela dilepas. Siapkah jika pengusaha harus hengkang dari ranah bisnisnya seperti rakyat yang leluasa digusur-gusur? Lantas warga yang mendadak miskin karena kalah segalanya, etiskah hanya disantuni model karitatif? Inikah heroisme responsibility yang diusung-usung? Minimarket dan real estate tidak merusak lingkungan. Tetapi ekonomi rakyat bertumbangan dari hari ke hari.

Ketiga ini juga yang ironi. Jangan-jangan ada anggota asosiasi yang hidupnya selamat berkat BLBI. Jika benar alangkah tragisnya. Mereka selamat oleh government Social Responsibility (GSR) tapi terusik saat diminta sisihkan laba. Mereka marah dan lantang berteriak karena CSR, tapi lupa saat sekarat diselamatkan GSR. Mereka hanya sekadar salurkan sembako, tapi amboi biaya promosinya melebihi bantuan. Kegiatannya cuma CSA, tapi tak risih katakan itu CSR. Negara yang menolong sekarang minta bantuan, tapi mereka tohok bahkan sambil terbahak berkata: “Pemerintah selalu tak becus urus negara”. Jika mereka hidup di zaman Soekarno, pasti mereka sudah dicap dan diadili sebagai pengkhianat bangsa.

Pebisnis yang merusak lingkungan juga setali tiga uang. Mereka sepakat bisa terima CSR sebagai kewajiban. Tapi tetap ada syaratnya. CSR boleh wajib, asal masuk dalam cost recovery. Artinya CSR dibebankan pada pemerintah. Kendati untung tambang bergunung-gunung, sebagian tetap tak rela CSR diambil dari laba. Persis saat dulu butuh BLBI, untuk CSR pun mereka mengadu ke Wapres RI. Sementara orang miskin yang hidupnya remuk, mengadu pada siapa? Mengenal orang miskin, ujung-ujungnya memang rogoh kocek. Tapi mengenal SBY dan JK bukan hanya itu politik, tapi akhirnya berbagai akses kemudahan diperoleh: ya order, proyek, izin usaha dan konsensi.

Disampaikan oleh Bp. Erie Sudewo dalam Round Table Discussion AAI tahun 2008

Edisi lengkap kunjungi www.auditor-internal.com

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Wow… Ulasan yang baik untuk sebuah reality di negara tercinta ini. Bukan hal yan mudah untuk bisa berkata lantang, banhkan dengan kelantangan tersebut hanya akan mnjadi Polemik bagi diri sendri. Tetapi dengan modal ulasan ini, saya akan emencoba untuk berkata CSR demi masyarakat desa saya yang saat ini sedang menunggu datangnya CSR… e… salah CSA
karena sebenarnya hanya itu yang bisa dilakukan oleh perusahaan2 di Indonesia dengan Lembeknya aturan dan kebijakn negara.

Ulasan yang bagus sekali

Leave a comment

(required)

(required)